Sidrap – Lpkn.my.id
Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Kabupaten Sidrap kecewa dengan lambannya kinerja PT Jasa Raharja dalam memproses pembayaran santunan. Proses pengajuan santunan yang diajukan sejak Desember 2024 hingga kini belum mendapatkan kejelasan kapan dana tersebut akan dibayarkan.

Abdul Rahman, Ketua Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) Kabupaten Sidrap, yang juga orang tua korban, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan proses tersebut. Menurut Rahman, pihaknya telah beberapa kali mendatangi langsung kantor Jasa Raharja di Sidrap serta melakukan komunikasi melalui telepon, namun jawaban yang diterima selalu "masih dalam proses" atau "masih dipelajari berkasnya oleh pimpinan pusat".

“Terakhir, pada 16 Januari 2025, saya bertemu langsung dengan Kepala Cabang Pembantu Jasa Raharja Sidrap, Pak Rudy, untuk mempertanyakan perkembangan proses pencairan. Namun, jawaban yang saya terima tetap sama, bahwa berkas masih dalam tahap studi pimpinan dan belum ada keputusan apakah disetujui atau tidak,” ungkap Rahman, Rabu (22/1/2025).

Rahman menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Premi Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, proses pencairan santunan semestinya tidak memakan waktu lama jika dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Bahkan, pengajuan berkas tersebut telah diserahkan langsung oleh pihak kepolisian Polres Sidrap yang menangani kecelakaan.

“Saya tahu bahwa jika berkas lengkap, pencairan hanya membutuhkan waktu hitungan hari. Namun, hingga kini tidak ada informasi apakah ada dokumen yang kurang atau tidak. Mereka hanya mengatakan ‘masih proses’. Ini benar-benar mengecewakan. Jangan abaikan hak-hak korban,” tegas Rahman.

Rahman juga mengungkapkan bahwa lembaganya, yang kerap memperjuangkan hak asasi manusia tanpa pamrih, tidak akan tinggal diam atas perlakuan ini. "Orang lain saja kami bantu, apalagi ini menyangkut hak anak saya. Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Jasa Raharja untuk mempertanyakan kinerja mereka yang lamban ini," katanya.

Sebelumnya, diketahui bahwa keponakan Abdul Rahman, MF (18), menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Sidrap. MF meninggal dunia di tempat kejadian.

Dari hasil investigasi, kecelakaan tersebut terjadi di jalan yang sedang dalam perbaikan. Aspal yang telah dikupas menyisakan jalan licin akibat hujan, menyebabkan motor korban oleng saat berpindah jalur, hingga akhirnya tertabrak motor lain dari arah berlawanan.

Perlambatan pencairan santunan ini dinilai melukai rasa keadilan bagi keluarga korban. Mengacu pada ketentuan PMK Nomor 15/2017, Jasa Raharja seharusnya memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dalam waktu singkat setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Pihak keluarga korban berharap Jasa Raharja segera memberikan kejelasan dan memenuhi kewajiban mereka agar hak-hak korban tidak terabaikan.*